Kutai Timur, Sacom.id – Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, berinisial AB, tengah menghadapi laporan pidana ganda yang menyeret namanya ke pusaran dugaan korupsi dana desa dan pelecehan seksual.
Namun, di balik serangkaian tuduhan tersebut, mencuat dugaan adanya agenda politik tersembunyi yang kental dengan aroma persaingan kekuasaan.
Laporan terhadap AB diajukan oleh perwakilan masyarakat yang didampingi kuasa hukum Ikhwan Syarif, bersama sejumlah tokoh desa dan korban, dalam konferensi pers di Polres Kutai Timur pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, AB dituding melakukan penyimpangan pada 14 item kegiatan desa dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1-2 miliar.
Salah satu proyek yang disorot yakni pembukaan jalan tani yang disebut-sebut terjadi mark-up volume kerja dan manipulasi jam alat berat.
Di sisi lain, AB juga dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan desa. Meski belum ada hasil visum dan saksi mata, pihak pelapor menyatakan Kades sempat meminta maaf secara lisan kepada keluarga korban.
Namun, AB secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut.
Ia menyebut kasus ini tak lepas dari rentetan konflik politik yang bermula dari kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), berlanjut ke Pemilu Legislatif (Pileg), hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tiga kali pertarungan politik yang membuat mereka sepertinya ingin menghabisi saya,” ujar AB, seperti dikutip dari berandaindonesia.co.id
Ia menuding bahwa lawan politiknya, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kutai Timur dan pemilik alat berat yang disewa untuk proyek desa, memiliki kepentingan kuat untuk menjatuhkannya.
AB mengklaim pihak tersebut menggunakan pengaruh kekuasaan serta kampanye hitam di media sosial sebagai alat tekanan politik.
“Mereka punya uang dan punya power. Belum selesai luka di Pilkades, disusul Pileg, lalu Pilkada. Semua ini seperti dirancang dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.
Terkait tuduhan tipikor, AB menjelaskan penggunaan anggaran telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022, dengan biaya sewa alat berat jauh di bawah harga masa kepemimpinan sebelumnya.
Ia mengakui adanya perbedaan nilai antara pembayaran dan pencatatan, namun menegaskan hal tersebut masih dalam proses audit Inspektorat.
Sementara dalam kasus pelecehan, AB menyebut tidak ada tindakan fisik seperti yang dituduhkan. Ia mengklaim hanya meniup telinga korban dalam konteks bercanda.
“Ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kemudian dimunculkan lagi dengan tuduhan yang dilebih-lebihkan,” katanya. (*)









