Samarinda, Sacom.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber menangkap dua mahasiswi di Kota Samarinda yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial Instagram. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial J (22) dan L (23), merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda.
“Tersangka pertama, J, kami amankan pada 11 Agustus 2025 dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone, sim card, akun dana, email, dua akun Instagram, serta flashdisk berisi dua video promosi dalam akun miliknya,” ungkap Ariansyah, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil patroli siber, polisi menemukan akun Instagram milik J menampilkan tautan menuju situs perjudian Inasultan88 yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, togel, sport, hingga sabung ayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku telah melakukan promosi sejak Maret hingga Agustus 2025 dan menerima bayaran sekitar Rp2,5 juta per bulan dari dua situs yang ia promosikan.
“Modusnya, pelaku membuat video promosi melalui instastory dan menautkan link langsung ke situs judi tersebut,” jelas Ariansyah.
Sementara itu, tersangka kedua, L, ditangkap pada 30 September 2025 di kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, flashdisk berisi video promosi, cetakan tangkapan layar akun Instagram, dan buku tabungan.
“Pelaku L juga melakukan promosi serupa untuk situs Kipas899 selama lima bulan dan menerima imbalan sekitar Rp2,5 juta per bulan,” ujarnya.
Kedua tersangka menggunakan akun pribadi untuk mengunggah tautan situs judi agar para pengikutnya dapat langsung mengakses laman tersebut.
“Modus keduanya sama, yakni membuat konten promosi dengan menautkan link judi agar pengikutnya mudah untuk melakukan akses,” tegas Ariansyah.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran dan promosi perjudian daring. (*)









