Samarinda, Sacom.id – Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada Senin malam (4/5/2026) diwarnai ketegangan. Polemik internal mencuat setelah Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, secara terbuka melayangkan keberatan terhadap pernyataan Anggota Komisi IV, Syahariah Mas’ud, yang disampaikan melalui grup WhatsApp internal DPRD.
Dalam forum resmi tersebut, Reza menyampaikan protes keras atas ucapan yang dinilai telah melampaui batas etika komunikasi antaranggota dewan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan dalam ruang komunikasi yang bersifat kedinasan.
“Saya menyatakan keberatan atas ucapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Hajah Syahariah Mas’ud di dalam WA grup DPRD Kaltim,” ujarnya dengan nada tegas.
Reza secara spesifik menyoroti adanya kalimat bernuansa personal yang menurutnya merendahkan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga menyentuh nilai-nilai yang ia junjung dalam kehidupan keluarga.
“Kami diajarkan untuk tidak pernah berucap kasar seperti itu. Ini menyangkut etika dan marwah keluarga saya,” katanya.
Menurutnya, grup WhatsApp DPRD bukan sekadar ruang komunikasi informal, melainkan bagian dari forum resmi yang harus dijaga etika, kepatutan, dan profesionalitasnya. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan lembaga.
“Grup ini adalah forum resmi. Seharusnya digunakan untuk hal-hal yang membangun, bukan untuk merendahkan secara personal,” tegasnya.
Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa pernyataan yang dipersoalkan berpotensi melanggar kode etik DPRD. Ia menekankan pentingnya menjaga tata perilaku dan komunikasi yang mencerminkan integritas sebagai wakil rakyat.
“Ini tidak mencerminkan komunikasi pejabat publik dan berpotensi melanggar kode etik DPRD,” lanjutnya.
Reza juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum, mengingat pernyataan tersebut disampaikan melalui media digital yang dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Bahkan bisa masuk dalam ranah UU ITE,” tambahnya.
Meski menyampaikan keberatan secara terbuka dan tegas, Reza tetap menutup pernyataannya dengan sikap profesional. Ia menyampaikan permohonan maaf dalam forum rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya sidang dan etika kelembagaan. (*)









