Paser, Sacom.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42), warga Desa Kerta Bumi, yang diduga mencuri seekor sapi betina milik tetangganya.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga atas kejadian pencurian ternak di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, membenarkan penangkapan pelaku. Kepada awak media, Iptu Andi mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 28 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, di area kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Andi saat dihubungi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengakui telah mencuri sapi betina berwarna coklat dan kemudian menjualnya kepada seorang pembeli.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina dan seutas tali tambang yang digunakan saat pencurian.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
Dalam keterangannya, Iptu Andi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian ternak yang masih kerap terjadi di wilayah pedesaan.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110, agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polsek Kuaro untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (JEV)









