Kutai Kartanegara, Sacom.id – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8049 RC. Kejadian ini terjadi di halaman rumah korban di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku yang diketahui bernama Agus Wahyudinor (27) melakukan aksinya dengan cara merusak pintu mobil menggunakan obeng bergambar bendera Amerika dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.
Mobil tersebut kemudian dibawa kabur saat sedang diparkir di halaman rumah pemiliknya, Arbani.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 1 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menerima informasi bahwa kendaraan tersebut akan dijual di wilayah Kembang Janggut.
Berkoordinasi dengan Polsek setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku,” ujar IPTU Raymond.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buah obeng, dan satu buah kunci palsu bertuliskan Honda. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang. (JEV)









