Samarinda, Sacom.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial V diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MK (29), warga Balikpapan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, di Wisma Sedap Malam 4, Jalan Kurnia Makmur No. 112, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Informasi mengenai kejadian ini dibagikan melalui unggahan akun resmi Instagram @polrestasamarinda.
Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa motif penganiayaan diduga dipicu oleh emosi pelaku setelah mengetahui adanya hubungan antara suaminya dan korban.
“Pelaku datang ke lokasi dan menanyakan hubungan korban dengan suaminya. Setelah mendapat jawaban, pelaku kemudian bertanya langsung kepada suaminya dan saat dijawab bahwa ada perasaan terhadap korban, pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan,” tulis Polresta Samarinda dalam unggahan tersebut.
Pelaku disebut memukul dan mencakar wajah korban, serta menggigit tangan sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka fisik.
Akibat luka-luka tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” lanjut pernyataan dalam unggahan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, serta mengedepankan jalur hukum dan penyelesaian yang bijak dalam menghadapi konflik. (TFK)










Hebat ya pelakor jadi korban kintil