Samarinda, Sacom.id — Kasus dugaan doxing yang menimpa seorang jurnalis di Kota Samarinda kini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Polresta Samarinda menyatakan telah menerima laporan resmi dari korban dan berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara menyeluruh.
Korban diketahui adalah Achmad Ridwan, pendiri dan pemimpin redaksi media daring Selasar.co.
Ia melaporkan bahwa data pribadinya, termasuk alamat rumah, nomor telepon, hingga informasi keluarga, disebarluaskan secara ilegal di berbagai platform digital oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kemarin baru kami terima laporannya. Saat ini masih didalami oleh tim kami untuk melihat sejauh mana unsur pidananya,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (20/5/2025).
Menurut Hendri, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) karena berkaitan dengan kejahatan siber yang memerlukan pendekatan forensik digital.
Pihaknya juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber Bareskrim Polri guna menelusuri jejak digital pelaku.
“Nanti ada teknis penyelidikan khusus yang memerlukan koordinasi lintas instansi. Mulai dari penelusuran IP address, pelacakan akun, sampai pengumpulan data digital sebagai alat bukti,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, proses investigasi kasus doxing tidak mudah dan memerlukan ketelitian serta waktu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya belum bisa pastikan berapa lama waktu penyelidikan ini, tapi yang jelas, kasus ini kami tindaklanjuti sampai tuntas,” tegasnya.
Selain Achmad Ridwan, kasus serupa juga dialami oleh seorang konten kreator lokal bernama kanal KingTae Life.
Ia juga menjadi korban penyebaran data pribadi secara ilegal.
Kasus ini menunjukkan bahwa serangan doxing dapat menimpa siapa saja yang aktif menyuarakan pendapat di ruang digital.
Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyebut bahwa pelaporan ke polisi merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik berbahaya yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
“Kami melihat ini sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan hak privasi. Melaporkan ke polisi adalah langkah penting agar jurnalis tidak merasa sendirian saat mendapat serangan digital seperti ini,” kata Bambang.
Ia berharap penegak hukum dapat memproses kasus ini secara cepat dan memberi efek jera bagi pelaku.
“Kami ingin proses hukum ini menjadi contoh bahwa kejahatan digital tidak boleh dibiarkan. Siapapun yang menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (*)









