SMRFOLKS.ID – Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta dalam situasi kedaruratan medis.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi utama: pertama, bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dan kedua, bagi perempuan yang menghadapi kondisi kedaruratan medis yang mengancam nyawa atau kesehatan mereka.
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” demikian bunyi Pasal 116 dalam peraturan tersebut.
Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud mencakup situasi di mana kehamilan dapat membahayakan nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelayanan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi, diperlukan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana, serta keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah ini menandai perkembangan penting dalam kebijakan kesehatan reproduksi di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kesehatan yang lebih baik bagi perempuan dalam situasi sulit.









