• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru! Pemerintah Izinkan Wanita Hamil Aborsi: Khusus Korban Pemerkosaan

AdminWeb by AdminWeb
1 Agustus 2024
in Nasional
0
Aturan Baru! Pemerintah Izinkan Wanita Hamil Aborsi: Khusus Korban Pemerkosaan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SMRFOLKS.ID – Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta dalam situasi kedaruratan medis.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi utama: pertama, bagi perempuan yang mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dan kedua, bagi perempuan yang menghadapi kondisi kedaruratan medis yang mengancam nyawa atau kesehatan mereka.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” demikian bunyi Pasal 116 dalam peraturan tersebut.

Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud mencakup situasi di mana kehamilan dapat membahayakan nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Baca Juga  Pembangunan Jembatan Pulau Balang Telah Rampung, Akan Segera di Resmikan Jokowi

Peraturan ini juga menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelayanan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi, diperlukan surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana, serta keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Langkah ini menandai perkembangan penting dalam kebijakan kesehatan reproduksi di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kesehatan yang lebih baik bagi perempuan dalam situasi sulit.

Tags: AborsiAturan BaruJokowiKorban PemerkosaanWanita Hamil
Previous Post

Temui Tumpukan Batubara Ilegal di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Kapolres Mengaku Kewalahan Untuk Menindak

Next Post

Polresta Samarinda Ungkap Modus Penipuan Tiket Konser Sheila On 7

Related Posts

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus
Advetorial

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus

by AdminWeb
28 Januari 2026
Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung
Nasional

Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung

by AdminWeb
20 Oktober 2025
DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Nasional

DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

by AdminWeb
25 Juli 2025
Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!
Nasional

Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!

by AdminWeb
24 Juni 2025
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo
Nasional

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo

by AdminWeb
10 Juni 2025
Next Post
Polresta Samarinda Ungkap Modus Penipuan Tiket Konser Sheila On 7

Polresta Samarinda Ungkap Modus Penipuan Tiket Konser Sheila On 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?