Kutai Barat, Sacom.id – Media sosial kembali dihebohkan oleh unggahan yang mengungkap dugaan kasus ancaman penyebaran video mesum yang diduga melibatkan seorang pria, yang disebut sebagai anak anggota DPRD Kutai Barat dari Partai Golkar. Informasi tersebut dilansir oleh akun Instagram @mrindink.kaltim dan menuai perhatian luas publik.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pria itu diketahui masih berstatus mahasiswa di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Pada tahun 2024, yang bersangkutan disebut pernah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Linggang Mapan, Kabupaten Kutai Barat.
Selama menjalani KKN, dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan warga setempat. Hubungan tersebut, menurut sumber yang sama, berlangsung cukup lama namun diwarnai konflik yang berulang kali terjadi di antara keduanya.
Permasalahan mulai mencuat ketika korban disebut berulang kali ingin mengakhiri hubungan. Namun, setiap kali terjadi pertengkaran atau permintaan putus, yang bersangkutan selalu mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka.
Atas hal tersebut, korban mengalami tekanan psikologis akibat ancaman lanjutan yang mengarah pada keselamatan keluarganya, sehingga menimbulkan rasa takut yang mendalam.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga. Saudara korban kemudian disebut mendatangi rumah terduga untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dilakukan.
Peristiwa itu disebut berujung pada penyelesaian secara adat. Berdasarkan informasi yang beredar, telah dibuat pernyataan dan dijatuhkan sanksi berupa denda adat sebagai bentuk penyelesaian atas persoalan tersebut di tingkat lokal.
Diletahui, yang bersangkutan merupakan anak dari H. Zainuddin Taib, sementara pamannya diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kutai Barat, Ahmad Saiful Acong. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun institusi politik terkait.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan berbasis ancaman digital, serta menjadi pengingat bahwa status sosial, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak seharusnya mengaburkan prinsip keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. (*)









