Jakarta, Sacom.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memamerkan sebagian dari uang sitaan senilai Rp 13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Lobi Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Uang yang dipamerkan merupakan bagian dari hasil pemulihan kerugian negara dalam kasus yang merugikan perekonomian nasional hingga
Rp 17 triliun.
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak memenuhi satu sisi ruangan, menjulang hingga setinggi dua meter. Di bagian depan tumpukan tersebut tertera angka mencolok, Rp 13.255.244.538.149.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini yang kami tampilkan sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada awak media.
Penyerahan uang sitaan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB mengenakan pakaian safari cokelat muda.
Ia disambut langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajaran Kejaksaan Agung.
Turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani korupsi skala besar yang merugikan negara.
Kasus korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga perusahaan raksasa di industri sawit, PT Wilmar Group,PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha dari PT Permata Hijau Group.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, sementara PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp 4,89 triliun.
Adapun PT Nagamas Palmoil Lestari dikenai kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 186,4 miliar.
Hingga saat ini, PT Musim Mas baru menyerahkan dana sebesar Rp 1,18 triliun kepada Kejaksaan Agung, sementara PT Nagamas telah melunasi kewajibannya.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa masih ada sekitar Rp 4 triliun lagi yang belum diserahkan ke negara, karena pihak terhukum meminta penundaan pembayaran.
Penyerahan uang sitaan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti minyak sawit yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
Kejagung memastikan akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (*)









