Jakarta, Sacom.id – Tagar #SaveRajaAmpat menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak awal pekan ini, menyusul kekhawatiran publik terhadap ancaman pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Gelombang suara warganet di platform X (dulu Twitter) menggema sebagai bentuk protes atas potensi kerusakan lingkungan di salah satu destinasi wisata dan pusat keanekaragaman hayati laut terpenting di dunia.
Ancaman tersebut mencuat ke permukaan setelah laporan aktivitas pertambangan yang mulai menjangkau pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.
Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa sejak 2024, aktivitas industri tambang nikel telah menyebabkan hilangnya lebih dari 500 hektare hutan alami di wilayah tersebut.
Dalam aksi damai yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, bertepatan dengan gelaran Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, aktivis Greenpeace bersama empat pemuda asal Papua membentangkan spanduk bertuliskan
“What’s the True Cost of Your Nickel?”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
Aksi tersebut menarik perhatian peserta konferensi, bahkan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato pembukaan.
“Ketika pemerintah dan pelaku industri sibuk membicarakan masa depan nikel, masyarakat di akar rumput justru menanggung beban kerusakannya. Hutan ditebang, tanah dikeruk, laut tercemar, dan masyarakat lokal terpinggirkan,” ujar Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Greenpeace menilai, kebijakan hilirisasi nikel yang menjadi prioritas pemerintah selama ini cenderung berorientasi pada investasi semata, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial, khususnya di kawasan sensitif seperti Morowali, Halmahera, dan kini Raja Ampat.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, saat ini terdapat dua perusahaan yang aktif mengoperasikan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keduanya mengantongi izin usaha sejak sebelum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya. Namun, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dinilai menjadi kendala utama dalam melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan.
Ronisel Mambrasar, perwakilan dari Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, menyoroti dampak sosial yang timbul akibat kehadiran industri tambang.
“Tambang nikel di kampung kami bukan hanya mengancam laut sebagai sumber hidup, tapi juga memecah hubungan sosial di antara warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, penambangan nikel bukan hanya isu lingkungan, melainkan juga isu kemanusiaan dan keadilan ekologis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi ekologi penting.
Raja Ampat, sebagai kawasan yang termasuk dalam Kawasan Konservasi Nasional dan situs warisan laut dunia, seharusnya menjadi prioritas perlindungan.
Menanggapi polemik ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan mengevaluasi seluruh izin tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Ia bahkan menyebut akan memanggil langsung para pemilik perusahaan tambang, baik yang berasal dari BUMN maupun swasta.
“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan khusus dalam kebijakan industri ekstraktif di Papua, mengingat status otonomi khusus daerah tersebut. Menurutnya, opsi pembangunan smelter langsung di Papua bisa menjadi alternatif untuk menjamin manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Di tengah transisi energi global, Greenpeace mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan ekologis dalam setiap langkah pembangunan berkelanjutan.
“Transisi energi seharusnya adil dan berkelanjutan, bukan menambah beban krisis iklim atau menciptakan konflik sosial,” pungkas Iqbal.
Masyarakat, aktivis, dan pemerhati lingkungan kini menantikan langkah nyata pemerintah dalam menanggapi kegelisahan publik, agar keindahan dan keberagaman hayati Raja Ampat tidak dikorbankan atas nama pembangunan ekonomi. (*)









