• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Ajak Istri dan Anak Main Threesome! Ayah Ancam Bakar Rumah dan Telantarkan Keluarga Jika Menolak

AdminWeb by AdminWeb
26 Mei 2025
in Nasional
0
Ajak Istri dan Anak Main Threesome! Ayah Ancam Bakar Rumah dan Telantarkan Keluarga Jika Menolak
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Riau, Sacom.id — Sebuah kisah memilukan terungkap dari seorang gadis berusia 23 tahun, sebut saja Bunga, yang membuka tabir kelam kehidupan yang dijalaninya selama ini di balik dinding rumahnya di Kabupaten Kampar, Riau.

Pengakuan Bunga menggambarkan penderitaan yang selama ini tersembunyi dari publik. Ia memberanikan diri untuk bersuara demi mencari keadilan dan mengakhiri trauma yang dialaminya sejak lama.

Sejak berusia 12 tahun, Bunga harus menelan pahitnya kenyataan dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya, yang lebih memilukan, perbuatan keji itu bukan hanya dibiarkan, melainkan turut disuruh oleh ibu kandungnya.

Tragedi ini terungkap setelah sepuluh tahun Bunga menanggung derita dalam diam.

Sebuah trauma mendalam yang seharusnya tak pernah dialami seorang anak.

Sejak 2014, ketika bunga masih duduk di bangku sekolah dasar, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, P (46).

Ibunya, R (49), bukannya melindungi, justru menyuruh bunga untuk menuruti kehendak suaminya. Alasannya sungguh tak masuk akal, sang ibu takut dengan P akan pergi meninggalkannya.

Sementara bunga juga juga turut mendapat ancaman, jika dia tidak menuruti keinginan ayah tirinya, maka P akan pergi.

“Korban pernah diancam kalau tidak mau melakukan, maka ayah tirinya akan membakar rumah, meninggalkan mereka, tidak menyekolahkan dan menelantarkan adik-adiknya,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis (22/5).

Lebih mencengangkan lagi, dalam beberapa kesempatan, Bunga bahkan dipaksa untuk terlibat dalam hubungan badan bertiga bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. Semua demi memuaskan hasrat birahi sang ayah tiri.

Pada usia 12 tahun, seharusnya bunga menikmati manisnya masa kecil, bermain, belajar, dan mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua. Namun, ia justru menjadi objek pemuas nafsu.

Baca Juga  Hanya Bermodal Obeng dan Kunci Palsu, Pria di Kukar Gasak Mobil L300

Setiap sentuhan yang seharusnya kasih sayang, berubah menjadi kengerian. Bertahun-tahun ia hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan keputusasaan, tak tahu harus mengadu kepada siapa.

“Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali,” ungkap Gian.

Setelah 10 tahun berlalu, dan kini bunga berusia 23 tahun, ia merasa tak sanggup lagi menanggung beban deritanya. Keberanian akhirnya muncul.

Ia memutuskan untuk menceritakan semua perlakuan keji yang dialaminya kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Awalnya, tantenya ragu. Namun, setelah datang langsung ke Kecamatan Kampar Kiri, dan mendengar kesaksian bunga secara langsung, keraguan itu sirna.

Hati sang tante hancur mendengar keponakannya telah menjadi korban penyiksaan selama bertahun-tahun. Tanpa menunda, ia segera melaporkan perbuatan pasangan suami istri (pasutri) bejat ini ke Polres Kampar.

“Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya,” sebut Gian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kampar segera bergerak. Pasutri P (46) dan R (49) pun ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Kedua tersangka telah kita tangkap. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak.

Sementara itu, pelaku R, ibu kandung korban, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena membiarkan dan menyuruh anaknya melayani nafsu bejat suaminya. (*)

Tags: PelecehanSacom.idSuami Istri Ajak Anak Main ThreesomeThreesome
Previous Post

Mimpi Kaya Rp9 Miliar, Kakek di Kukar Malah Tertipu Rp67 Juta oleh “Dukun” Gadungan!

Next Post

Warga Samarinda Tolak Rencana Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang

Related Posts

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus
Advetorial

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus

by AdminWeb
28 Januari 2026
Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung
Nasional

Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung

by AdminWeb
20 Oktober 2025
DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Nasional

DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

by AdminWeb
25 Juli 2025
Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!
Nasional

Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!

by AdminWeb
24 Juni 2025
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo
Nasional

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo

by AdminWeb
10 Juni 2025
Next Post
Warga Samarinda Tolak Rencana Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang

Warga Samarinda Tolak Rencana Pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?