Riau, Sacom.id — Sebuah kisah memilukan terungkap dari seorang gadis berusia 23 tahun, sebut saja Bunga, yang membuka tabir kelam kehidupan yang dijalaninya selama ini di balik dinding rumahnya di Kabupaten Kampar, Riau.
Pengakuan Bunga menggambarkan penderitaan yang selama ini tersembunyi dari publik. Ia memberanikan diri untuk bersuara demi mencari keadilan dan mengakhiri trauma yang dialaminya sejak lama.
Sejak berusia 12 tahun, Bunga harus menelan pahitnya kenyataan dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya, yang lebih memilukan, perbuatan keji itu bukan hanya dibiarkan, melainkan turut disuruh oleh ibu kandungnya.
Tragedi ini terungkap setelah sepuluh tahun Bunga menanggung derita dalam diam.
Sebuah trauma mendalam yang seharusnya tak pernah dialami seorang anak.
Sejak 2014, ketika bunga masih duduk di bangku sekolah dasar, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, P (46).
Ibunya, R (49), bukannya melindungi, justru menyuruh bunga untuk menuruti kehendak suaminya. Alasannya sungguh tak masuk akal, sang ibu takut dengan P akan pergi meninggalkannya.
Sementara bunga juga juga turut mendapat ancaman, jika dia tidak menuruti keinginan ayah tirinya, maka P akan pergi.
“Korban pernah diancam kalau tidak mau melakukan, maka ayah tirinya akan membakar rumah, meninggalkan mereka, tidak menyekolahkan dan menelantarkan adik-adiknya,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis (22/5).
Lebih mencengangkan lagi, dalam beberapa kesempatan, Bunga bahkan dipaksa untuk terlibat dalam hubungan badan bertiga bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. Semua demi memuaskan hasrat birahi sang ayah tiri.
Pada usia 12 tahun, seharusnya bunga menikmati manisnya masa kecil, bermain, belajar, dan mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua. Namun, ia justru menjadi objek pemuas nafsu.
Setiap sentuhan yang seharusnya kasih sayang, berubah menjadi kengerian. Bertahun-tahun ia hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan keputusasaan, tak tahu harus mengadu kepada siapa.
“Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali,” ungkap Gian.
Setelah 10 tahun berlalu, dan kini bunga berusia 23 tahun, ia merasa tak sanggup lagi menanggung beban deritanya. Keberanian akhirnya muncul.
Ia memutuskan untuk menceritakan semua perlakuan keji yang dialaminya kepada tantenya yang berada di Jakarta.
Awalnya, tantenya ragu. Namun, setelah datang langsung ke Kecamatan Kampar Kiri, dan mendengar kesaksian bunga secara langsung, keraguan itu sirna.
Hati sang tante hancur mendengar keponakannya telah menjadi korban penyiksaan selama bertahun-tahun. Tanpa menunda, ia segera melaporkan perbuatan pasangan suami istri (pasutri) bejat ini ke Polres Kampar.
“Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya,” sebut Gian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kampar segera bergerak. Pasutri P (46) dan R (49) pun ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
“Kedua tersangka telah kita tangkap. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak.
Sementara itu, pelaku R, ibu kandung korban, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena membiarkan dan menyuruh anaknya melayani nafsu bejat suaminya. (*)









