KutaiKartanegara, Sacom.id — Seorang perempuan berinisial M (35), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menipu seorang lansia dengan modus penggandaan uang. Aksi tipu daya ini membuat korban mengalami kerugian hingga Rp67 juta.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada 20 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa korban adalah warga RT 017 Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, yang tergiur janji pelaku mampu melipatgandakan uang dari Rp40 juta menjadi Rp9 miliar.
“Pelaku membungkus uang dengan kain, menaruhnya di baskom plastik, lalu menutupinya dengan mukena dan kain batik. Ritual dilakukan selama beberapa hari di kamar korban,” jelas AKP Sarlendra.
Tak hanya sekali, pelaku kemudian meminta tambahan Rp25 juta, hingga total kerugian korban mencapai Rp67 juta.
Setelah uang tak kunjung berubah menjadi miliaran dan pelaku menghilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Samboja.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baskom plastik warna merah muda, kain-kain penutup, dan beberapa lembar daster.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Sarlendra mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik-praktik mistis atau janji kekayaan instan.
“Jangan tergiur dengan iming-iming menggandakan uang. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (*)









