Samarinda, Sacom.id – Ketegangan sosial kembali mencuat di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, menyusul munculnya spanduk-spanduk penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Toraja.
Spanduk tersebut terlihat terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, sekitar Kantor Kelurahan, dan permukiman warga RT 24.
Isi spanduk mengungkapkan keberatan sebagian warga atas rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Alasan yang dikemukakan antara lain belum tuntasnya proses administrasi dan tidak adanya kesepakatan kolektif dari masyarakat sekitar.
Kuasa hukum Gereja Toraja Sungai Keledang sekaligus Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kalimantan Timur, Hendra Kusuma, menyayangkan kemunculan spanduk yang menurutnya merupakan bentuk intimidasi simbolik yang berulang.
“Ini kali ketiga spanduk seperti ini muncul, dan jumlahnya semakin banyak. Padahal secara administratif dan legal, kami sudah memenuhi semua ketentuan,” ujarnya kepada wartawan.
Hendra menyebut pihak gereja telah mengantongi sejumlah dokumen penting, antara lain rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kota Samarinda, serta surat dukungan dari 105 warga sekitar dan 90 jemaat aktif.
Meski kemudian 20 warga mencabut dukungannya, Hendra menegaskan bahwa dukungan yang tersisa masih melebihi syarat minimal yang diatur dalam SKB Dua Menteri Tahun 2006.
“Secara legalitas, kami sudah memenuhi ketentuan: minimal 60 warga non-jemaat dan 90 jemaat. Kami terbuka untuk dialog dan berharap Pemerintah Kota maupun DPRD bisa memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua RT 24 Sungai Keledang, Marliani, menyampaikan bahwa penolakan muncul karena sebagian warga merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan.
“Warga merasa tidak pernah dimintai pendapat atau tanda tangan. FKUB seharusnya melakukan verifikasi ulang, bukan hanya mengandalkan dokumen,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa spanduk-spanduk penolakan merupakan inisiatif warga, bukan arahan dari pihak RT atau kelurahan.
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, mengimbau semua pihak untuk menyikapi polemik ini secara bijak. Menurutnya, selain aspek administratif, penerimaan sosial juga menjadi hal krusial dalam pendirian rumah ibadah.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kerukunan di tengah masyarakat. Kami di kelurahan bersikap netral dan siap memfasilitasi dialog agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Polemik ini turut mendapat perhatian dari tokoh agama dan aktivis hak asasi manusia, yang mendorong penyelesaian damai dengan menjunjung tinggi keadilan dan prinsip toleransi. (*)









