SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Seorang pria berinisial RD (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket palsu konser Sheila On 7.
Konser yang digelar pada 27 Juli 2024 ini menjadi mimpi buruk bagi ratusan penggemar yang telah mengeluarkan uang untuk tiket bodong yang dijual secara online oleh RD.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa RD berhasil mengumpulkan Rp 280 juta dari para korban melalui modus penipuan tersebut.
“Modusnya adalah menawarkan tiket konser secara online. Korban percaya karena pelaku sebelumnya pernah menjadi event organizer lokal,” jelas Ary dalam konferensi pers pada Jumat (02/08/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, uang ratusan juta yang di dapat dari hasil menipu itu, digunakan untuk berfoya-foya oleh RD.
Kecurigaan para korban muncul ketika RD tidak memberikan barcode tiket yang dijanjikan, oleh sebab itu para korban merasa curiga.
“Promotor sudah mengumumkan bahwa tiket dijual secara resmi melalui aplikasi online. Dari informasi yang kami terima, RD bukan bagian dari tim penjualan tiket resmi,” tambah Ary.
Diketahui, sebanyak 460 orang menjadi korban dari kasus penipuan ini, dengan harga tiket yang dijual RD berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000.
“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Ary.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RD diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.









