Samarinda, SMRFOLKS.id – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AAM (24) diamankan oleh pihak berwajib pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban yang masih berusia 12 tahun melalui media sosial WhatsApp pada Juli 2024.
Setelah menjalin hubungan jarak jauh, korban meminta pelaku untuk menjemputnya di rumahnya di daerah Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Jumat, 17 Agustus 2024.
“Pada Minggu dinihari, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke sebuah perumahan di Kecamatan Palaran,” ungkap Kompol Zarma Putra melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah di perumahan tersebut yang disebutnya sebagai milik pamannya. Setelah memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku meminta korban untuk tidur di ruang tamu.
Namun, tidak lama kemudian, pelaku mendekati korban, melucuti pakaian korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku membawa korban ke Samarinda Seberang,” lanjutnya.
Merasa dilecehkan, korban menghubungi sepupunya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Sepupu korban kemudian menjemputnya di Samarinda Seberang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang.
Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Palaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, yaitu menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” tambah Kompol Zarma Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman kurungan hingga 15 tahun penjara.









