Samarinda, SMRFOLKS.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil di Samarinda. Seorang pria berinisial HV (22) harus mendekam di dalam sel setelah ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Letjen S. Parman, Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi jika tersangka sudah sering melakukan transaksi narkotika.
“Melalui operasi penyamaran, kami berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi langsung,” jelas Kompol Bambang Suhandoyo.
“Saat tiba di lokasi, HV yang mengendarai sepeda motor menyerahkan tiga bungkus sabu kepada petugas yang menyamar,” lanjutnya.
Tak ingin membuang waktu, polisi langsung menangkap HV dan menggeledahnya.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,43 gram brutto, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkap Kompol Bambang Suhandoyo.
HV kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan HV.
Aparat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba.









