SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Dua orang pelaku pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku berinisial MP dan RM, ditangkap terkait insiden yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) malam, di kawasan Jl. Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dalam dua waktu yang berbeda.
“MP ditangkap pada Selasa, sementara RM baru diamankan pada Rabu pagi (14/8/2024),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian, di mana sebuah mobil menabrak seorang pejalan kaki.
Mobil korban berada di belakang kendaraan yang terlibat kecelakaan. Ketika warga setempat lebih fokus menuntut pertanggung jawaban dari pengendara yang menabrak, korban kecelakaan justru diabaikan.
“Korban kemudian membunyikan klakson untuk menarik perhatian warga agar membantu korban kecelakaan. Namun, kedua tersangka malah mendatangi korban dan melakukan penganiayaan hingga perusakan terhadap mobil yang dikendarai korban,” jelas Kapolresta Ary Fadli dalam konferensi pers.
Tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun,” tutupnya.









