KUKAR, SMRFOLKS.id – Kepolisian Sektor Muara Muntai berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (22), warga Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) malam sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Trans Kaltim.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban di media sosial jika korban menolak ajakan untuk berhubungan badan,” jelas IPTU Wahid.
Korban, yang awalnya hanya ingin melindungi dirinya dari ancaman tersebut, akhirnya menyerah dan menuruti keinginan pelaku dengan harapan foto dan video yang dimiliki oleh pelaku akan dihapus.
“Namun, ancaman pelaku tak berhenti di situ. MF juga meminta sejumlah uang kepada keluarga korban dengan ancaman yang sama, yaitu akan menyebarkan foto bugil korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” tambahnya.
Keluarga korban yang semakin resah dengan tindakan pelaku akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Muara Muntai.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai segera melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 08.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, dengan bantuan anggota Polsek Muara Kaman, berhasil menangkap pelaku.
“Saat diperiksa, MF mengakui perbuatannya. Kini, ia ditahan di sel Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap IPTU Wahid.
Pelaku diancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.









