SMRFOLKS.ID – Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial EF (23), karena memperomosikan situs judi online di media sosialnya.
Diketahui, EF memperomosikan situs judi online di dua akun media sosial miliknya, atas hal tersebut dirinya berakhir di balik jeruji besi.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman mengatakan, pelaku telah memperomosikan situs judi online selama tiga bulan.
“Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku telah memperomosikan situs judi online selama tiga bulan terakhir,” ucap AKP Jodi, Sabtu (20/7/2024).
EF dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti itu berupa, satu unit Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial untuk promosi judi online, capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai Rp755.000,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EF terancam penjara selama 10 tahun dan di kenakan denda maksimal 10 miliar.
Sebagai informasi tambahan, EF ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh.









