SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (58), atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang berinisial AZ.
Kejadian tersebut bermula ketika AZ, yang masih di bawah umur, menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk pergi ke rumah temannya yang berada di Perum Korpri, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ketika hendak pulang, AZ lupa menaruh kunci motor dan karena takut dimarahi oleh HT, ia memutuskan untuk menginap di rumah temannya.
Namun, keesokan harinya, HT mendatangi rumah teman AZ dan, dalam keadaan marah, memukul AZ tepat di wajahnya.
Akibat dari tindakan tersebut, AZ mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dari hasil interogasi, HT mengakui perbuatannya.
“Pelaku (HT) mengakui telah memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan, mengenai mata sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Saat ini, HT telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Zainal Arifin juga menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindak pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya.









