Kutai Kartanegara, SMRFOLKS.id – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial NO (20) ditangkap pada Jumat (13/12/2024) setelah aksinya mencuri barang berharga milik warga terungkap.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa NO, warga setempat, diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama R (55) pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat kejadian, korban sedang berada di kebun, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Korban mendapati jendela rumahnya terbuka saat pulang dari kebun. Setelah diperiksa, beberapa barang berharga hilang, seperti satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua celengan. Total kerugian korban mencapai Rp 4,4 juta,” jelas AKP Pujito.
Kutai Kartanegara, SMRFOLKS.id – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial NO (20) ditangkap pada Jumat (13/12/2024) setelah aksinya mencuri barang berharga milik warga terungkap.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa NO, warga setempat, diduga kuat melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama R (55) pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat kejadian, korban sedang berada di kebun, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Korban mendapati jendela rumahnya terbuka saat pulang dari kebun. Setelah diperiksa, beberapa barang berharga hilang, seperti satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua celengan. Total kerugian korban mencapai Rp 4,4 juta,” jelas AKP Pujito.
Barang bukti berupa televisi telah ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan smartphone milik korban yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Smartphone tersebut diketahui sempat digadaikan oleh tersangka seharga Rp 250.000.
Berbekal informasi ini, tim Polsek Kembang Janggut bergerak cepat dan berhasil menangkap NO. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Pujito.
Lebih lanjut, AKP Pujito menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Barang bukti berupa televisi telah ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan smartphone milik korban yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.
Smartphone tersebut diketahui sempat digadaikan oleh tersangka seharga Rp 250.000.
Berbekal informasi ini, tim Polsek Kembang Janggut bergerak cepat dan berhasil menangkap NO. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Pujito.
Lebih lanjut, AKP Pujito menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari upaya Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kriminal. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.









