SMRFOLKS.ID – Fenomena istilah “tobrut” atau “t*k*t brutal” sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik terhadap perempuan semakin meresahkan masyarakat, baik di dunia maya maupun di kehidupan nyata.
Istilah ini sering kali digunakan untuk merendahkan perempuan, khususnya yang memiliki payudara berukuran besar, dengan tujuan mempermalukan atau mengobjektifikasi mereka.
Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa penggunaan istilah “tobrut” termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik.
“Istilah ‘tobrut’ banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan,” jelas Alimatul, seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika hal itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena menyerang atau merendahkan fisik seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, tindakan pelecehan seksual non-fisik seperti ini dapat dikenai sanksi pidana.
Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan atau dikenakan denda hingga Rp 10 juta.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, merupakan pelecehan seksual non-fisik dan dapat dipidana.
Lebih lanjut, Alimatul menyoroti dampak negatif dari pelecehan verbal, yang bisa serupa dengan pelecehan fisik. Korban sering kali mengalami penurunan kepercayaan diri, trauma, dan perasaan rendah diri.
“Korban bisa merasa dirinya tidak memenuhi standar penampilan yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Jika tidak segera ditangani, pelecehan verbal seperti ini bisa menyebabkan dampak yang lebih serius, termasuk depresi dan bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.
Oleh karena itu, Alimatul mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial, agar tidak menciptakan ketidaknyamanan dan penderitaan bagi orang lain.









