• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggunaan Istilah “Tobrut” Berpotensi Pidana: Ancaman Penjara dan Denda 10 Juta

AdminWeb by AdminWeb
31 Juli 2024
in Nasional
0
Penggunaan Istilah “Tobrut” Berpotensi Pidana: Ancaman Penjara dan Denda 10 Juta

Oplus_0

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SMRFOLKS.ID – Fenomena istilah “tobrut” atau “t*k*t brutal” sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik terhadap perempuan semakin meresahkan masyarakat, baik di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Istilah ini sering kali digunakan untuk merendahkan perempuan, khususnya yang memiliki payudara berukuran besar, dengan tujuan mempermalukan atau mengobjektifikasi mereka.

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa penggunaan istilah “tobrut” termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik.

“Istilah ‘tobrut’ banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan,” jelas Alimatul, seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika hal itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena menyerang atau merendahkan fisik seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, tindakan pelecehan seksual non-fisik seperti ini dapat dikenai sanksi pidana.

Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan atau dikenakan denda hingga Rp 10 juta.

Baca Juga  Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Bakal di Hapus Mulai Tahun Ajaran 2024/2025

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, merupakan pelecehan seksual non-fisik dan dapat dipidana.

Lebih lanjut, Alimatul menyoroti dampak negatif dari pelecehan verbal, yang bisa serupa dengan pelecehan fisik. Korban sering kali mengalami penurunan kepercayaan diri, trauma, dan perasaan rendah diri.

“Korban bisa merasa dirinya tidak memenuhi standar penampilan yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya. 

Jika tidak segera ditangani, pelecehan verbal seperti ini bisa menyebabkan dampak yang lebih serius, termasuk depresi dan bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alimatul mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial, agar tidak menciptakan ketidaknyamanan dan penderitaan bagi orang lain.

Tags: PelecehanPelecehan non seksualTobrut
Previous Post

Proyek Miliaran Namun Keselamatan Perkerja Terabaikan, Kontraktor: PT. NRC Mengaku Tak Mampu Awasi Pekerja

Next Post

Amsindo Samarinda Kritik Keputusan Presiden: Promosikan IKN Tanpa Libatkan Selebgram Lokal

Related Posts

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus
Advetorial

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus

by AdminWeb
28 Januari 2026
Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung
Nasional

Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Dipamerkan, Prabowo Saksikan Langsung di Kejagung

by AdminWeb
20 Oktober 2025
DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Nasional

DPR Umumkan Surat dari OIKN Soal Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

by AdminWeb
25 Juli 2025
Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!
Nasional

Krisis Iran-Israel Membara, Tapi Pengamat: Perang Dunia? Jangan Panik Dulu!

by AdminWeb
24 Juni 2025
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo
Nasional

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat atas Arahan Presiden Prabowo

by AdminWeb
10 Juni 2025
Next Post
Amsindo Samarinda Kritik Keputusan Presiden: Promosikan IKN Tanpa Libatkan Selebgram Lokal

Amsindo Samarinda Kritik Keputusan Presiden: Promosikan IKN Tanpa Libatkan Selebgram Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?