Samarinda, SMRFOLKS.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda hari ini mengadakan evaluasi terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024.
Instruksi tersebut mengatur pengalihan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur ke KSOP Kelas I Samarinda.
Acara evaluasi ini juga diikuti dengan sosialisasi sistem Inaportnet, yang dipimpin oleh Tim Inaportnet dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, kepada seluruh pemangku kepentingan yang terdampak oleh perubahan tersebut.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menilai pelayanan yang telah diberikan, sekaligus mencari peluang untuk melakukan perbaikan ke depan.
“Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal dan menemukan aspek-aspek yang masih bisa ditingkatkan,” ujar Mursidi.
Sejak berlakunya Instruksi Menteri Perhubungan, KSOP Kelas I Samarinda telah melakukan berbagai perubahan, seperti prosedur perizinan yang diperbarui, alur pelayanan yang lebih efisien, serta penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, dalam sosialisasi sistem Inaportnet, Mursidi menjelaskan bahwa penerapan sistem ini diharapkan meningkatkan pemahaman para pengguna jasa terkait teknologi baru tersebut.
“Layanan Inaportnet akan mulai berlaku bagi seluruh kapal yang terkena peralihan layanan, sehingga penting bagi pengguna jasa untuk memahami sistem ini,” tambahnya.
Sistem lainnya yang diperkenalkan adalah aplikasi “SIMKAPEL” untuk layanan sertifikasi kapal.
Aplikasi ini memudahkan pengguna jasa dengan menyediakan informasi terkait persyaratan administrasi, nama petugas pemeriksa, serta estimasi waktu penerbitan sertifikat.
Dengan adanya evaluasi dan sosialisasi ini, KSOP Kelas I Samarinda berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan serta mendukung modernisasi sistem transportasi laut di wilayah Kalimantan Timur.









