SURABAYA, SMRFOLKS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upayanya dalam mengusut dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Ratu Batubara,” di Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Tan Paulin berlangsung diam-diam bulan lalu dan sejumlah dokumen penting berhasil disita dari lokasi tersebut.
Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen yang diambil dengan alasan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dari kegiatan tersebut adalah dokumen-dokumen yang kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW (Rita Widyasari),” ungkap Tessa pada Selasa (13/8), seperti dilaporkan oleh porosjakarta.com.
Langkah penggeledahan ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan pengusaha besar di sektor batubara di Indonesia.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari ini telah lama menjadi sorotan publik karena skala dan dampaknya yang luas.
Tindakan KPK, termasuk penggeledahan di rumah Tan Paulin, menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai dan semakin berkembang dengan temuan-temuan baru.