SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AR ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah melakukan penusukan terhadap seorang pria di Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda, pada Rabu malam (14/08/2024).
Pelaku yang mengendarai Vespa kuning tanpa pelat nomor nekat menikam korban, AW (27), setelah ditegur karena menerobos lampu merah.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban dengan sebilah badik, menyebabkan luka di lengan dan dada kiri korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan DI. Panjaitan.
Polisi menyita badik dan jaket kuning yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti. Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat pelaku masih di bawah umur.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya juga akan melibatkan pihak terkait untuk perlindungan anak,” ujar AKP Rachmat.
Korban saat ini masih menjalani perawatan, sementara pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek menegaskan akan meningkatkan patroli di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk waspada serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.









