Balikpapan, SMRFOLKS.id – Maydiawati, terdakwa dalam kasus penyekapan yang terjadi di toko Satria Balikpapan pada 20 Februari 2024, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa.
Namun, keluarga Maydiawati di Samarinda yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan memutuskan pembebasan terdakwa.
“Kami yakin adik kami, Maydiawati, tak bersalah karena ia hanya menutup pintu samping toko sementara pintu utama tetap terbuka. Orang di dalam toko pun masih memegang handphone,” ujar Indriati, kakak Maydiawati, di Samarinda pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Jaksa menuntut Maydiawati dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang diancam dengan hukuman tiga tahun penjara. Rekan terdakwa, Mardiah, juga dituntut satu tahun penjara.
Indriati menjelaskan bahwa tindakan adiknya mengunci dan merantai pintu toko miliknya sendiri tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana penyekapan atau merampas kemerdekaan orang lain.
“Tujuan Maydiawati menggembok pintu samping toko adalah untuk memudahkan pengawasan agar toko bisa dibuka dan pembeli dapat datang. Pada saat kejadian, karyawan juga berada di lokasi dan ada perintah kerja. Namun, jaksa menuduhnya melakukan penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Indriati.
Indriati juga mengungkapkan bahwa Maydiawati telah dilarang mengelola toko dan tidak diberi nafkah sejak Februari 2022 terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan suaminya.
Sejak saat itu, Maydiawati mengalami kesulitan ekonomi dan setiap kali mendatangi toko, pintu selalu ditutup oleh karyawan atas perintah suaminya.









