• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Politik

Mahkamah Konstitusi Putuskan Isran-Hadi Kalah dalam Perselisihan Pilgub Kaltim

AdminWeb by AdminWeb
5 Februari 2025
in Politik
0
Mahkamah Konstitusi Putuskan Isran-Hadi Kalah dalam Perselisihan Pilgub Kaltim
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) menolak permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik yang diajukan oleh Pemohon.

Isran-Hadi menuduh adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam rangka menghadirkan pasangan calon tunggal pada Pilgub Kalimantan Timur.

Namun, Arief dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah yang baru, yang berada di kisaran 6,5 persen hingga 10 persen, sudah mengurangi kemungkinan terjadinya calon tunggal akibat dominasi partai politik.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, tidak ada politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief Hidayat.

Selain itu, MK juga menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, mengingat selisih suara yang signifikan antara Isran-Hadi dan pasangan calon nomor urut 2, yakni 202.606 suara atau 11,3 persen.

Baca Juga  Jembatan Mahakam Miring Dihantam Tongkang: Gubernur Kaltim Geram, Prioritaskan Keselamatan Rakyat

Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara, sementara pasangan calon Pihak Terkait meraih 996.399 suara.

Mengacu pada Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Mahkamah tidak bisa mengabaikan ambang batas tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Arief.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan empat dugaan pelanggaran, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil Pilgub Kalimantan Timur, yang tetap diikuti oleh dua pasangan calon.

Isran-Hadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat, sementara pasangan calon nomor urut 2 didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. MK pun memastikan bahwa proses Pilgub Kalimantan Timur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Isran Noor - Hadi MulyadiKaltimMK Tolak Gugatan Isran-HadiRudy Mas'udSeno Aji
Previous Post

Sahli Himawan Tak Patuh Aturan? Samarinda Theme Park Miliknya Ditutup Paksa

Next Post

Mewakili Kota Samarinda, Rizky Prasetya Berhasil Lolos ke Semifinal Audisi Suci 11

Related Posts

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
Politik

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

by AdminWeb
5 Mei 2026
Aksi 214 Jilid II di DPRD Kaltim, Massa Desak Hak Angket Digelar Terbuka dan Soroti Transparansi Wakil Rakyat
Politik

Aksi 214 Jilid II di DPRD Kaltim, Massa Desak Hak Angket Digelar Terbuka dan Soroti Transparansi Wakil Rakyat

by AdminWeb
5 Mei 2026
Isu Perpecahan di Pemkab Kutim, Putih: Sekda Gagal Koordinasi?
Advetorial

Isu Perpecahan di Pemkab Kutim, Putih: Sekda Gagal Koordinasi?

by AdminWeb
25 Juli 2025
Kades Benua Baru Bantah Kasus Korupsi dan Pelecehan, Sebut Anggota DPRD Kutim sebagai Dalang Utama
Politik

Kades Benua Baru Bantah Kasus Korupsi dan Pelecehan, Sebut Anggota DPRD Kutim sebagai Dalang Utama

by AdminWeb
19 Mei 2025
Prabowo Usulkan Narapidana Dilatih Jadi Tentara Cadangan dan Petani
Nasional

Prabowo Usulkan Narapidana Dilatih Jadi Tentara Cadangan dan Petani

by AdminWeb
21 Desember 2024
Next Post

Mewakili Kota Samarinda, Rizky Prasetya Berhasil Lolos ke Semifinal Audisi Suci 11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?