Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) menolak permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik yang diajukan oleh Pemohon.
Isran-Hadi menuduh adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam rangka menghadirkan pasangan calon tunggal pada Pilgub Kalimantan Timur.
Namun, Arief dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah yang baru, yang berada di kisaran 6,5 persen hingga 10 persen, sudah mengurangi kemungkinan terjadinya calon tunggal akibat dominasi partai politik.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, tidak ada politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief Hidayat.
Selain itu, MK juga menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, mengingat selisih suara yang signifikan antara Isran-Hadi dan pasangan calon nomor urut 2, yakni 202.606 suara atau 11,3 persen.
Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara, sementara pasangan calon Pihak Terkait meraih 996.399 suara.
Mengacu pada Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Mahkamah tidak bisa mengabaikan ambang batas tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Arief.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan empat dugaan pelanggaran, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil Pilgub Kalimantan Timur, yang tetap diikuti oleh dua pasangan calon.
Isran-Hadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat, sementara pasangan calon nomor urut 2 didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. MK pun memastikan bahwa proses Pilgub Kalimantan Timur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









