Kutai Kartanegara, Sacom.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh seorang pria melalui akun media sosial miliknya.
Tersangka berinisial M (28), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, diamankan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah terhadap aktivitas daring pelaku.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang dilaporkan pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andik Fitriadi bersama Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi,” beber AKP Elnath.
Hasil penyelidikan mengarah pada akun Instagram @beat_9x yang diketahui milik pelaku. Di akun tersebut, M diduga kerap menyebarkan konten bermuatan asusila yang melibatkan hubungan sesama jenis.
“Pelaku diamankan di kediamannya dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali, serta menjalani hubungan sesama jenis selama sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 11 berwarna hitam, satu unit iPhone berwarna putih, dan tiga file video elektronik.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polsek Loa Kulu menyatakan akan terus menindak tegas pelaku-pelaku lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa di wilayah hukumnya.









