SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur merespon dengan tegas surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Surat bernomor 100.4.4/7553/100.01 tersebut melarang praktik jual beli buku dan seragam di lingkungan sekolah.
Dalam tahun ajaran baru 2024/2025, TRC PPA menerima banyak keluhan dari orang tua terkait kewajiban membeli buku paket yang dianggap memberatkan, serta intimidasi bagi yang tidak mematuhi arahan sekolah.
“Surat edaran ini dengan tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian buku, baik di koperasi sekolah maupun di tempat lain yang ditunjuk,” ujar Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, dalam wawancara pada, Senin (29/07/2024).
Sudirman menyarankan agar buku yang sudah dibeli dapat dikembalikan, dan sekolah harus segera berkomunikasi dengan wali murid mengenai kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihak TRC PPA siap mengambil langkah hukum.
Selain itu, TRC PPA juga menerima laporan adanya intimidasi dari oknum guru terhadap wali murid yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (24/7/2024).
Salah satu orang tua murid dipanggil oleh sekolah karena terlibat dalam aksi protes tersebut.
“Surat edaran dari Kadisdikbud Samarinda jelas melarang praktik jual beli ini, dan kami akan bertindak tegas jika ada yang melanggar,” tambah Sudirman.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, juga mengadakan pertemuan dengan Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, untuk memperjelas isi surat edaran
Rina menekankan pentingnya kepastian mengenai konsep sekolah gratis, terutama di sekolah negeri, untuk menjamin hak setiap anak dalam mendapatkan pendidikan yang setara.
“Ada sekolah yang melarang fotokopi buku dan bahkan mengintimidasi murid yang tidak memiliki buku paket,” ungkap Rina, tanpa menyebutkan nama sekolah yang bersangkutan.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak siswa dan memastikan bahwa pendidikan di sekolah negeri benar-benar gratis dan inklusif.
Rina menegaskan, laporan lengkap terkait pelanggaran ini akan disampaikan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti.









