Kukar, SMRFOLKS.id – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Seorang pria berinisial FZ (27), warga Desa Muara Badak Ulu, diamankan pada Jumat (20/12/2024) dini hari di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menggelar patroli rutin.
FZ tertangkap basah sedang mengakses situs dan aplikasi judi online melalui ponselnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas judi online ini selama dua tahun dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Kami juga menemukan dua akun judi online aktif serta akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Elnath.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan akun dompet digital yang terhubung dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kini, FZ dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE terkait larangan informasi bermuatan perjudian.
AKP Elnath menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan perjudian online yang lebih luas.
Dirinya juga turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak pidana, termasuk perjudian online,” tegasnya.









