Balikpapan, SMRFOLKS.id – Kasus kekerasan terhadap seorang wanita muda asal Balikpapan kembali mencoreng citra kepolisian. NRA (19), korban dari insiden kekerasan ini, mengungkapkan telah menderita penganiayaan fisik dan mental selama dua tahun oleh mantan kekasihnya, MW (21), yang ironisnya adalah seorang anggota kepolisian di Polda Kalimantan Timur.
Pengakuan NRA menjadi viral di media sosial, menyoroti bagaimana ia hidup dalam ketakutan, menerima ancaman pembunuhan dan kekerasan berulang dari orang yang seharusnya menjaga hukum, bukan justru melanggarnya.
Publik yang geram menuntut keadilan segera ditegakkan tanpa pandang bulu, menyoroti perlunya tindakan tegas dari institusi kepolisian.
Namun, hingga saat ini, respons dari Polda Kalimantan Timur terkesan minimalis. Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yuliyanto, hanya memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan kasus ini.
“Anggota sedang dalam proses penanganan oleh propam Polda,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp (4/10/2024).
Reaksi keras masyarakat tak terbendung. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bukti kegagalan kepolisian dalam menegakkan hukum di internalnya sendiri.
Seharusnya, kasus seperti ini menjadi prioritas bagi Polda Kaltim untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan menoleransi kekerasan, terlebih dari anggotanya sendiri.
Saat ini, NRA dan masyarakat luas masih menunggu keadilan ditegakkan. Tidak hanya demi korban, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.









