Samarinda, Sacom.id – Media sosial dihebohkan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda. Dosen tersebut diduga mengirimkan pesan-pesan pribadi bernada tak pantas kepada salah satu mahasiswinya.
Dalam pesan-pesan itu, dosen yang bersangkutan kerap kali memuji penampilan fisik si mahasiswi. Tak hanya itu, ia juga disebut sempat mengajak mahasiswi tersebut untuk datang ke ruangannya tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentu membuat korban merasa tidak nyaman dan risih.
Isu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan dosen tersebut dan mendesak pihak kampus untuk bertindak tegas guna menjaga integritas lingkungan akademik.
Menanggapi hal tersebut, pihak UWGM melalui akun resmi Instagram @uwgmofficial merilis pernyataan resmi terkait kasus ini.
Dalam pernyataan tersebut, pihak kampus menyebut bahwa laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses investigasi sedang berlangsung dan ditangani secara objektif oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Tim Etik Internal kampus,” tulis UWGM dalam rilisnya (9/5/2025).
Selain itu, UWGM menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan. Bentuk dukungan tersebut meliputi pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Sebagai langkah preventif dan untuk kelancaran proses investigasi, UWGM memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen terlapor dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pihak kampus juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk pelecehan dan intimidasi.
UWGM menilai, keselamatan dan kenyamanan seluruh civitas akademika adalah prioritas utama.
Kasus ini menjadi perhatian serius tidak hanya di lingkungan UWGM, tetapi juga di kalangan masyarakat luas.
Diharapkan, proses hukum dan etik yang berjalan dapat memberi keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak di dunia pendidikan. (*)









