Samarinda, Sacom.id – Tiga anggota Polresta Samarinda dari Regu I Satuan Samapta diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Kasus ini mencuat usai interogasi resmi terhadap ketiganya dilakukan pada Selasa, 8 April 2025.
Ketiga anggota yang diamankan berinisial EP, FD, dan ADS. Salah satu dari mereka, ADS, diduga menjadi eksekutor utama dalam aksi penyelundupan tersebut, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Modus yang digunakan adalah menyelundupkan sabu ke dalam rutan melalui titipan nasi bungkus dari luar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Petugas piket saat itu menerima titipan nasi bungkus dari seseorang untuk diberikan kepada tahanan kasus narkoba berinisial A. Tanpa pemeriksaan sesuai prosedur, makanan tersebut langsung diberikan ke dalam rutan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa tahanan A telah berkoordinasi dengan ADS agar nasi bungkus itu tidak diperiksa. Di dalamnya ditemukan tujuh poket sabu yang diduga siap edar.
“Barang bukti berupa 7 poket sabu dimasukkan ke dalam rutan dengan bantuan petugas jaga, setelah adanya kesepakatan imbalan senilai satu juta rupiah,” tulis akun Instagram @detik.kalbar yang turut menginformasikan kronologi kejadian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa kasus ini mencuat akibat tidak dijalankannya standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan.
Ia menyayangkan adanya kelalaian dalam pemeriksaan barang titipan dari luar, yang semestinya menjadi bagian dari SOP.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan SOP penjagaan tahanan. Salah satu SOP itu adalah memeriksa makanan atau apapun yang berasal dari luar, baik dari keluarga maupun kenalan tahanan,” jelas Yuliyanto (26/4/2025).
Ia mengapresiasi adanya salah satu anggota jaga yang tetap menjaga integritas dan melaporkan adanya temuan mencurigakan tersebut kepada pimpinan, hingga kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Ketiga oknum kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polresta Samarinda. Sejak 22 April 2025, mereka telah ditempatkan di ruang khusus untuk pemeriksaan internal oleh Propam Polda Kaltim.
“Prosesnya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan, saksi-saksi, alat bukti, dan sebagainya. Apakah nanti hanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum, itu masih terus dikembangkan,” ungkap Yuliyanto.
Ia menambahkan bahwa SOP penjagaan sebenarnya sudah ada dan jelas, namun lemahnya integritas individu dan kurangnya evaluasi berkala terhadap personel menjadi celah terjadinya pelanggaran.
“Terkadang personel yang sudah lama berdinas di tempat tertentu bisa tergoda untuk berkolusi dengan tahanan. Maka dari itu, SDM-nya yang harus terus kami evaluasi,” tambahnya.
Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik oleh masyarakat umum maupun anggota internal kepolisian.
“Kalau ada oknum yang menyimpang, itu menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutupnya.









