SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap pada proyek pembangunan rumah sakit berlantai 11 di kawasan Samarinda Ulu.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat dua pekerja di proyek tersebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Dedy Nugroho ST MLing, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar peraturan K3.
“Itu sudah jelas melanggar peraturan, sanksinya (minimal) bisa berupa teguran,” ungkap Dedy.
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1970 mengharuskan setiap tempat kerja dilengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) memberikan wewenang kepada pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi menegaskan standar K3 yang wajib dipatuhi dalam proyek konstruksi.
Pemberi kerja diwajibkan menyediakan APD kepada pekerja, dan pekerja wajib menggunakannya selama bekerja di proyek tersebut. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proyek.
Menanggapi kejadian ini, Endro Widodo, Safety Officer PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor proyek, mengakui telah memberikan teguran kepada para pekerja yang melanggar.
“Kami berikan sanksi surat peringatan,” ujar Endro saat dikonfirmasi di lokasi proyek.
Ia juga menambahkan bahwa setiap minggu diadakan pertemuan untuk memberikan arahan mengenai K3 kepada seluruh pekerja.
“Setiap hari Jumat kami adakan Safety Talk untuk mengingatkan pekerja tentang keselamatan kerja, karena kami tidak bisa mengawasi 24 jam,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan K3, terutama dalam proyek konstruksi yang berisiko tinggi.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.









