• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Advetorial

Proyek Miliaran Namun Keselamatan Perkerja Terabaikan, Kontraktor: PT. NRC Mengaku Tak Mampu Awasi Pekerja

AdminWeb by AdminWeb
31 Juli 2024
in Advetorial, Daerah
0
Proyek Miliaran Namun Keselamatan Perkerja Terabaikan, Kontraktor: PT. NRC Mengaku Tak Mampu Awasi Pekerja
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap pada proyek pembangunan rumah sakit berlantai 11 di kawasan Samarinda Ulu.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat dua pekerja di proyek tersebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.

Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Dedy Nugroho ST MLing, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar peraturan K3.

“Itu sudah jelas melanggar peraturan, sanksinya (minimal) bisa berupa teguran,” ungkap Dedy.

Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1970 mengharuskan setiap tempat kerja dilengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) memberikan wewenang kepada pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi menegaskan standar K3 yang wajib dipatuhi dalam proyek konstruksi.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Gepak Kuning Samarinda Serukan Deklarasi Pemilu Damai

Pemberi kerja diwajibkan menyediakan APD kepada pekerja, dan pekerja wajib menggunakannya selama bekerja di proyek tersebut. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proyek.

Menanggapi kejadian ini, Endro Widodo, Safety Officer PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor proyek, mengakui telah memberikan teguran kepada para pekerja yang melanggar.

“Kami berikan sanksi surat peringatan,” ujar Endro saat dikonfirmasi di lokasi proyek.

Ia juga menambahkan bahwa setiap minggu diadakan pertemuan untuk memberikan arahan mengenai K3 kepada seluruh pekerja.

“Setiap hari Jumat kami adakan Safety Talk untuk mengingatkan pekerja tentang keselamatan kerja, karena kami tidak bisa mengawasi 24 jam,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan K3, terutama dalam proyek konstruksi yang berisiko tinggi.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.

Tags: K3KontraktorPT NRCRS DirgahayuSamarinda
Previous Post

Borneo FC Melaju ke Final Piala Presiden 2024 Setelah Kalahkan Persija Jakarta 2-1

Next Post

Penggunaan Istilah “Tobrut” Berpotensi Pidana: Ancaman Penjara dan Denda 10 Juta

Related Posts

Aksi Massa di DPRD Kaltim, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan dan Gunakan Jalur Alternatif
Daerah

Aksi Massa di DPRD Kaltim, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan dan Gunakan Jalur Alternatif

by AdminWeb
4 Mei 2026
Warga Samboja Desak DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Tambang PT Singlurus Pratama
Daerah

Warga Samboja Desak DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Tambang PT Singlurus Pratama

by AdminWeb
9 Februari 2026
Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus
Advetorial

Mengaku Punya “Power” karena Anak DPRD, Pria di Kubar Ancam Sebar Video Mesum dan Bunuh Ayah Kekasihnya Jika Hubungan Diputus

by AdminWeb
28 Januari 2026
Presiden BEM Hukum UWGM Soroti Pemkot Samarinda: Lebih Fokus Percantik Kota Ketimbang Atasi Banjir
Daerah

Presiden BEM Hukum UWGM Soroti Pemkot Samarinda: Lebih Fokus Percantik Kota Ketimbang Atasi Banjir

by AdminWeb
24 Oktober 2025
Banjir Samarinda Dikecam Mahasiswa: Presiden BEM FISIP dan Hukum UWGM Tuntut Aksi Nyata Pemerintah
Advetorial

Banjir Samarinda Dikecam Mahasiswa: Presiden BEM FISIP dan Hukum UWGM Tuntut Aksi Nyata Pemerintah

by AdminWeb
24 Oktober 2025
Next Post
Penggunaan Istilah “Tobrut” Berpotensi Pidana: Ancaman Penjara dan Denda 10 Juta

Penggunaan Istilah "Tobrut" Berpotensi Pidana: Ancaman Penjara dan Denda 10 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?