Samarinda, Sacom.id – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menghebohkan warga Samarinda memasuki babak penting. Kepolisian bersama jaksa penuntut umum menggelar rekonstruksi di Polsek Sungai Pinang dengan memperagakan 39 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga pascakejadian.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di kawasan Gunung Planduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka memperagakan setiap tahapan berdasarkan keterangan yang sebelumnya telah dihimpun penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara utuh kejadian yang sebenarnya. Ada 39 adegan yang diperagakan, mulai dari tahap awal hingga peristiwa utama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil rekonstruksi mulai terlihat adanya indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.
“Dari rangkaian adegan, tergambar bahwa sejak Januari hingga Februari, kedua tersangka sudah melakukan komunikasi intens, termasuk mengecek lokasi yang diduga akan digunakan untuk membuang korban,” jelasnya.
Temuan tersebut memperkuat sangkaan penyidik yang menjerat para tersangka dengan dua alternatif pasal, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Stefano, menilai rekonstruksi memberikan gambaran penting terkait adanya kesamaan niat antara para pelaku.
“Dari rekonstruksi ini mulai terlihat adanya ‘meeting of mind’ antara pelaku satu dan dua, terkait bagaimana peristiwa pembunuhan itu dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa adanya tahapan perencanaan, termasuk rencana pembuangan jasad korban, menjadi salah satu indikator kuat dugaan pembunuhan berencana.
“Sudah ada proses sebelumnya yang mengarah pada perencanaan, termasuk terkait pembuangan jasad. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian,” katanya.
Meski demikian, Stefano menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pihaknya akan melengkapi berkas perkara dengan alat bukti tambahan, seperti visum dan dokumen pendukung lainnya, sebelum masuk ke tahap penuntutan.
“Rekonstruksi ini hampir menggambarkan keseluruhan berkas perkara, namun masih perlu dilengkapi dengan bukti surat untuk memperkuat perkara,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Surtini, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi kliennya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Kami sudah bertemu dengan para tersangka dan akan mendampingi mereka. Hak-hak mereka akan tetap kami perjuangkan dalam persidangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim advokat akan berupaya memberikan pembelaan terbaik, termasuk mencari kemungkinan yang dapat meringankan hukuman bagi kliennya.
“Kami akan berjuang untuk memberikan pembelaan dan mengupayakan keringanan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (*)








