Balikpapan, Sacom.id – Aksi demonstrasi damai yang digelar oleh puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda untuk menandai 100 hari masa kepemimpinan Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, pada Selasa (3/6), justru berbuntut panjang.
Bukan hanya kritik terhadap pemerintah yang mencuat, tetapi juga serangan terhadap para penggerak aksi, terutama Ketua HMI Cabang Samarinda, Syahril Saili.
Sehari setelah aksi, sebuah video anonim beredar di media sosial Instagram pada Rabu dini hari (4/6), menuding bahwa Syahril dan beberapa rekannya terlibat dalam skenario bayaran dalam demonstrasi tersebut.
Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk mendiskreditkan gerakan mahasiswa dan membungkam suara kritis yang disampaikan secara terbuka dan damai.
“Video itu menyebut saya menerima uang Rp10 juta dan menuduh rekan saya Adnan Faridan serta Fathur Rahman sebagai aktor di balik aksi tersebut. Tuduhan ini tidak benar, tidak berdasar, dan merusak nama baik kami,” tegas Syahril (12/6/2025).
Syahril menyampaikan bahwa dirinya pertama kali mengetahui video tersebut dari pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya pada pukul 13.02 WITA. Video yang diunggah akun anonim itu dinilai sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang serius.
Atas dasar itu, Syahril secara resmi melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Dalam laporan yang disampaikan, Syahril mengacu pada:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE, mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan.
Syahril menilai kemunculan video itu tidak lepas dari upaya memukul mundur gerakan mahasiswa dengan cara-cara tidak etis, menggunakan akun buzzer untuk membunuh karakter secara digital.
“Kami mendukung kebebasan berekspresi, tapi jangan sampai disalahgunakan untuk menyebar fitnah. Ini bukan hanya serangan terhadap saya secara pribadi, tapi terhadap semangat kritis generasi muda Samarinda,” tegasnya.
Dalam konteks politik lokal yang semakin sensitif, munculnya buzzer yang menyerang aktivis mahasiswa menjadi tanda tanya besar mengenai kebebasan berekspresi dan ruang aman bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik kepada penguasa.
Aksi HMI Cabang Samarinda sendiri menyoroti sejumlah persoalan krusial yang belum menunjukkan perubahan signifikan selama 100 hari pemerintahan Wali Kota Andi Harun, seperti banjir yang terus berulang dan insiden longsor di Terowongan Samarinda yang mengundang pertanyaan besar terkait kualitas perencanaan proyek infrastruktur.
Namun, alih-alih dibalas dengan klarifikasi atau dialog terbuka, aksi tersebut justru direspons dengan serangan digital yang mencoba membungkam suara-suara kritis.
“Ini bukan sekadar pembunuhan karakter, tapi upaya membungkam mahasiswa. Kami tidak akan diam. Kami percaya hukum akan bekerja dan publik berhak tahu siapa yang berdiri di balik akun tersebut,” ujar Syahril.
Syahril berharap, laporan ini menjadi pengingat agar media sosial tidak digunakan sebagai alat untuk menyebarkan fitnah dan merusak reputasi seseorang.
“Kami mendukung kebebasan berekspresi, tapi jangan sampai disalahgunakan untuk menyebar hoaks. Hukum harus ditegakkan,” tutupnya. (*)









