Sangatta, Sacom.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) Benua Baru, AB, resmi dihentikan oleh aparat kepolisian. Polsek Muara Bengkal, yang menangani penyelidikan sejak April 2025, menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke proses hukum berikutnya.
Penghentian perkara ini disampaikan oleh kuasa hukum AB, Lukas Himuq, dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (5/6/2025) di Sangatta. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 2 Mei lalu, dan seluruh proses pemeriksaan tidak membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
“Penyelidikan sudah dilakukan sejak laporan masuk pada April. Namun sampai awal Juni ini, tidak ditemukan bukti yang cukup. Sehingga secara hukum, kasus ini dihentikan,” ujar Lukas.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang diterima oleh kepolisian mengandung kelemahan dalam aspek pembuktian.
“Dari perspektif hukum, laporan ini bukti formulanya sangat kurang. Jadi memang sudah semestinya dihentikan,” jelasnya.
Menurut Lukas, pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan transparan. Ia menyebutkan bahwa semua pihak yang relevan telah diperiksa, termasuk saksi-saksi dan saksi ahli.
“Hasil pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk klarifikasi dari klien kami, tidak menunjukkan adanya unsur hukum yang mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.
Dengan hasil ini, Lukas mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Muara Bengkal, untuk tidak terpengaruh oleh isu yang belum terbukti secara hukum.
“Kami ingin sampaikan kepada publik bahwa tuduhan itu tidak terbukti. Ini penting agar tidak ada stigma yang keliru terhadap Pak Kades,” tutupnya.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka mengenai detail hasil penyelidikan.
Namun, penghentian kasus ini menegaskan bahwa tidak semua laporan bisa serta merta dibawa ke meja hijau tanpa dasar bukti yang kuat. (*)









