Samarinda, Sacom.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di wilayah Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana jaminan reklamasi yang semestinya digunakan untuk pemulihan lahan pasca tambang.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda adalah IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur periode 2010–2018.
“Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 dan 19 Mei 2025. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (19/5/2025).
CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Sesuai ketentuan, perusahaan wajib melaksanakan reklamasi tambang dan menempatkan jaminan dalam bentuk deposito maupun bank garansi.
Namun, pada 2016, jaminan reklamasi dalam bentuk deposito justru dicairkan secara sepihak dengan persetujuan dari Dinas ESDM tanpa melalui prosedur pelaporan, verifikasi teknis, atau penilaian keberhasilan reklamasi.
Ironisnya, reklamasi tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Persetujuan pencairan diberikan tanpa syarat yang lengkap. Ini yang menjadi awal terbongkarnya aliran dana yang menyimpang,” tegas Toni.
Akibat pencairan yang tidak sah tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp13,1 miliar.
Selain itu, kerugian akibat jaminan bank garansi yang dibiarkan kadaluarsa ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Sementara kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tak pernah dilakukan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar.
Penyidik masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tengah melibatkan ahli lingkungan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara dan dampak ekologis.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Intinya, reklamasi tidak dilaksanakan, tapi dananya dicairkan dan dipakai untuk hal lain,” kata Toni menegaskan.
Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang diduga kuat digunakan di luar peruntukannya. (*)









