• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka

AdminWeb by AdminWeb
20 Mei 2025
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Samarinda, Sacom.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di wilayah Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana jaminan reklamasi yang semestinya digunakan untuk pemulihan lahan pasca tambang.

Kedua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda adalah IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur periode 2010–2018.

“Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 dan 19 Mei 2025. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (19/5/2025).

CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Sesuai ketentuan, perusahaan wajib melaksanakan reklamasi tambang dan menempatkan jaminan dalam bentuk deposito maupun bank garansi.

Namun, pada 2016, jaminan reklamasi dalam bentuk deposito justru dicairkan secara sepihak dengan persetujuan dari Dinas ESDM tanpa melalui prosedur pelaporan, verifikasi teknis, atau penilaian keberhasilan reklamasi.

Baca Juga  Aksi Massa di DPRD Kaltim, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan dan Gunakan Jalur Alternatif

Ironisnya, reklamasi tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Persetujuan pencairan diberikan tanpa syarat yang lengkap. Ini yang menjadi awal terbongkarnya aliran dana yang menyimpang,” tegas Toni.

Akibat pencairan yang tidak sah tersebut, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp13,1 miliar.

Selain itu, kerugian akibat jaminan bank garansi yang dibiarkan kadaluarsa ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

Sementara kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tak pernah dilakukan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar.

Penyidik masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tengah melibatkan ahli lingkungan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara dan dampak ekologis.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Intinya, reklamasi tidak dilaksanakan, tapi dananya dicairkan dan dipakai untuk hal lain,” kata Toni menegaskan.

Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang diduga kuat digunakan di luar peruntukannya. (*)

Tags: CV ArjunaKejati KaltimKorupsiMantan Kadis ESDM KaltimSacom.id
Previous Post

Comeback Setelah Dua Tahun, Penyerang Borneo FC, Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Next Post

Founder Selasar.co Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Related Posts

Aksi Massa di DPRD Kaltim, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan dan Gunakan Jalur Alternatif
Daerah

Aksi Massa di DPRD Kaltim, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Ruas Jalan dan Gunakan Jalur Alternatif

by AdminWeb
4 Mei 2026
Warga Samboja Desak DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Tambang PT Singlurus Pratama
Daerah

Warga Samboja Desak DPRD Kaltim Rekomendasikan Penghentian Tambang PT Singlurus Pratama

by AdminWeb
9 Februari 2026
Presiden BEM Hukum UWGM Soroti Pemkot Samarinda: Lebih Fokus Percantik Kota Ketimbang Atasi Banjir
Daerah

Presiden BEM Hukum UWGM Soroti Pemkot Samarinda: Lebih Fokus Percantik Kota Ketimbang Atasi Banjir

by AdminWeb
24 Oktober 2025
Hujan Deras Lumpuhkan Samarinda: Puluhan Titik Terendam, Pohon Tumbang, dan Longsor Terjadi di Sejumlah Lokasi
Daerah

Hujan Deras Lumpuhkan Samarinda: Puluhan Titik Terendam, Pohon Tumbang, dan Longsor Terjadi di Sejumlah Lokasi

by AdminWeb
23 Oktober 2025
Mediasi di Jakarta, Bupati Ardiansyah Tegas: Sidrap Milik Kutim!
Daerah

Mediasi di Jakarta, Bupati Ardiansyah Tegas: Sidrap Milik Kutim!

by AdminWeb
31 Juli 2025
Next Post
Founder Selasar.co Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Founder Selasar.co Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?