Samarinda, Sacom.id — Founder media daring Selasar.co, Achmad Ridwan, resmi melaporkan kasus doxing yang menimpanya ke Polresta Samarinda, Senin (19/5/2025). Langkah hukum ini diambil usai informasi pribadi dirinya dan sang istri disebarluaskan secara ilegal di media sosial.
Perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik doxing yang kian marak, terutama kepada pihak-pihak yang bersuara kritis terhadap pemerintah.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doxing,” ujar Bambang saat dihubungi, Senin siang.
Dalam laporan tersebut, tim hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar, URL konten, serta video yang menunjukkan penyebaran data pribadi Ridwan dan istrinya oleh sejumlah akun anonim di platform Instagram dan TikTok.
Menurut Bambang, penyebaran data pribadi secara tidak sah merupakan bentuk intimidasi yang merugikan kebebasan berpendapat di ruang digital.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan dapat dikenai hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kebebasan berpendapat, baik di media sosial maupun media massa, harus dijamin tanpa ancaman dari buzzer atau pihak lain yang menyebar informasi pribadi seseorang,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Ridwan, atau yang akrab disapa Awan, mengkritik perilaku buzzer yang menyebarkan data pribadi seorang konten kreator asal Samarinda, Kingtae Life.
Konten kreator tersebut dikenal luas karena konten kritiknya terhadap pembangunan di Samarinda.
Tak lama setelah kritik itu diunggah melalui akun media sosial Selasar, giliran identitas pribadi Awan dan istrinya yang menjadi sasaran penyebaran oleh akun-akun anonim.
Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban doxing serta jurnalis dan pegiat media lainnya yang aktif menyuarakan kebenaran.
“Ini bukan semata soal satu individu, tapi tentang menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari ancaman terhadap hak privasi,” pungkas Bambang. (*)









