Samboja, Sacom.id – Konflik antara masyarakat Desa Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang batubara PT Singlurus Pratama kembali mencuat ke ruang publik. Warga menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta merugikan hak kepemilikan lahan dan tempat tinggal mereka.
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas tambang PT Singlurus Pratama. Desakan itu disampaikan menyusul kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim ke lokasi tambang yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Paulinus, terdapat sejumlah kejanggalan saat kunjungan tersebut berlangsung pada Senin (2/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat yang biasanya beroperasi secara intens justru tidak terlihat saat rombongan DPRD tiba di lokasi. Padahal, sehari sebelumnya, puluhan alat berat masih beraktivitas di area tambang.
“Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi terkait agenda kunjungan DPRD, sehingga aktivitas tambang seolah-olah dihentikan sementara,” ujar Paulinus.
Ia menegaskan, tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan tidak hanya melekat pada perusahaan secara kelembagaan, tetapi juga pada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Singlurus Pratama, Junior Andreas. Dampak yang dikeluhkan warga meliputi longsoran tanah, rusaknya lahan produktif, hingga keretakan bangunan rumah akibat aktivitas pertambangan yang berada sangat dekat dengan permukiman.
Sorotan juga diarahkan kepada manajemen puncak perusahaan. Paulinus menyebut direktur PT Singlurus Pratama yang dikenal bernama Panot, yang disebut berasal dari Thailand, belum pernah menemui warga secara langsung. Hal tersebut dinilai mencerminkan minimnya komitmen perusahaan dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat terdampak.
Dalam persoalan ganti rugi, Paulinus menyebut nilai yang ditawarkan perusahaan jauh dari rasa keadilan. PT Singlurus Pratama diklaim hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp54 juta untuk rumah dan lahan warga yang terdampak aktivitas tambang.
“Nilai itu sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami warga. Rumah retak, kebun hancur, dan lingkungan menjadi tidak aman untuk ditinggali,” katanya.
Sebagai pembanding, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar per orang, dengan ruang negosiasi yang masih terbuka. Nilai tersebut, kata Paulinus, didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, di mana permukiman warga kini dikepung area tambang dengan jarak yang sangat dekat dari rumah dan fasilitas umum.
Paulinus juga memaparkan sejumlah lahan milik warga yang terdampak, di antaranya kebun milik Slamet seluas 4.700 meter persegi, lahan Achmad seluas 3.478 meter persegi yang diduga telah digarap perusahaan, lahan dan rumah milik Maensyah seluas 1.365 meter persegi, serta lahan eks tambang milik Paniyem seluas 12.161 meter persegi yang hingga kini belum direklamasi.
Atas kondisi tersebut, Paulinus menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap pimpinan PT Singlurus Pratama. Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten maupun provinsi, turut memperparah situasi.
“Kami berharap DPRD Kaltim tidak hanya sebatas turun ke lapangan, tetapi berani mengeluarkan rekomendasi tegas. Aktivitas tambang ini sudah seharusnya dihentikan karena dampaknya nyata dan telah menghancurkan lingkungan serta kehidupan warga,” pungkasnya. (*)








