Samarinda, Sacom.id – Tiga oknum anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Kasus ini mencuat setelah dilakukan interogasi resmi terhadap ketiganya pada Selasa, 8 April 2025.
Ketiga anggota yang diamankan diketahui bertugas di Regu I Satuan Samapta Polresta Samarinda. Mereka berinisial EP, FD, dan ADS.
Salah satu dari mereka diduga kuat menjadi eksekutor utama penyelundupan sabu ke dalam rutan melalui modus titipan nasi bungkus.
Dilansir dari akun Instagram @detik.kalbar, interogasi terhadap ketiganya dilakukan di ruang Unit Provos Sipropam Polresta Samarinda sekitar pukul 10.20 Wita. Penyelundupan dilakukan dengan imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diterima oleh oknum petugas berinisial ADS.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, petugas piket menerima titipan nasi bungkus dari pihak luar untuk diberikan kepada seorang tahanan kasus narkoba berinisial A. Namun, tanpa melalui prosedur pemeriksaan, titipan itu langsung masuk ke rutan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tahanan A mengaku bahwa ia telah berkoordinasi dengan ADS agar makanan titipan tersebut dimasukkan langsung ke dalam tanpa pemeriksaan. Di dalam nasi bungkus itu, diselipkan tujuh poket sabu yang diperkirakan siap edar.
“Barang bukti berupa 7 poket sabu dimasukkan ke dalam rutan dengan bantuan petugas jaga, setelah adanya kesepakatan imbalan senilai satu juta rupiah,” tulis akun @detik.kalbar dalam unggahannya.
Ketiga oknum tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Polresta Samarinda.









