Balikpapan, SMRFOLKS.id – Isak tangis mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (5/9), saat terdakwa Maydiawati, pemilik toko kelontong Satria, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan penyekapan karyawannya.
Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum Maydiawati, dan tetap menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi terdakwa.
Maydiawati terlihat tak kuasa menahan air mata ketika mendengar penolakan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan penyekapan seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan suara bergetar, sembari berusaha menjelaskan peristiwa yang terjadi di tokonya.
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang karyawan toko Satria yang menyebutkan bahwa dirinya disekap oleh Maydiawati selama beberapa jam di dalam ruangan tertutup.
Namun, dalam pembelaannya, Maydiawati menegaskan bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pintu hanya ditutup untuk menghindari kebingungan selama perhitungan stok barang, bukan sebagai bentuk penyekapan.
Di sisi lain, jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.
“Tindakan terdakwa dianggap telah membatasi kebebasan karyawan secara paksa, dan ini memenuhi unsur penyekapan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Konflik yang terjadi di toko kelontong Satria tersebut telah menarik perhatian publik, terutama masyarakat Balikpapan, yang mengikuti kasus ini dengan cermat.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini murni kasus hukum atau ada latar belakang konflik personal yang tidak terungkap ke permukaan.
Keluarga Maydiawati, yang hadir di ruang sidang, juga tampak tegang. Mereka berharap ada keadilan yang berpihak kepada terdakwa.
“Kami yakin ibu tidak bersalah, ini hanya kesalahpahaman besar,” ujar salah satu anggota keluarganya setelah sidang.
Sidang yang berlangsung dengan ketegangan ini akan berlanjut minggu depan, dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim.
Sementara itu, Maydiawati harus bersiap menghadapi segala kemungkinan, termasuk ancaman hukuman tiga tahun penjara yang saat ini menggantung di atas kepalanya.










Bebaskan yang tidak bersalah pak Hakim yang mulia