SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan tiga tersangka pengeroyokan yang melibatkan tiga karyawan terhadap mandornya.
Ketiga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial EN, AW, dan AB, ditangkap di Jl. Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, pada Sabtu sore, 27 Juli 2024.
Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap ketiga pelaku setelah adanya laporan dari korban, yang merupakan pengawas lapangan (mandor) di perusahaan tempat mereka bekerja di, PT. SNI.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Jl. Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 17.00 WITA.
AKP Marthen menjelaskan bahwa motif dari peristiwa itu, di dasari oleh rasa sakit hati yang dirasakan pelaku akibat diberhentikan dari pekerjaan oleh mandor mereka.
“Akibat dari peristiwa tersebut korban mendapati luka memar dan sobek di bagian pelipis sebelah kiri,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” beber AKP Marthen.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.