Samarinda, Sacom.id – Ketenangan malam di kawasan hiburan Jalan Imam Bonjol, Samarinda, mendadak terguncang oleh insiden penembakan yang terjadi tepat di depan Crowners Pub pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
Seorang pria berusia 34 tahun berinisial D, warga Samarinda Ilir, tewas seketika setelah dihujani peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa berdarah itu terjadi tepat di depan Crowners Pub, ketika korban tengah menunggu kendaraan bersama istrinya. Dua pelaku yang datang dengan sepeda motor langsung melepaskan beberapa tembakan dari jarak dekat, membuat korban tak sempat menghindar.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025), menyampaikan bahwa korban mengalami tiga luka tembak, dua di dada dan satu di pinggang kiri.
“Hasil autopsi menunjukkan tiga proyektil bersarang di tubuh korban. Ini jelas tindakan yang direncanakan untuk menghabisi korban,” ujar Irjen Endar.
Dalam waktu kurang dari satu hari, aparat gabungan dari Polresta Samarinda dan Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan ini.
Di antaranya FA yang disebut sebagai koordinator, UJ sebagai pelaku utama penembakan, serta tujuh lainnya yang berperan dalam pengintaian dan logistik.
“Ini bukan tindakan spontan. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran masing-masing dengan jelas,” tegas Kapolda.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol, lima selongsong peluru, dua proyektil tambahan, amunisi aktif, serta kunci motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Senjata api tersebut kini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik guna mengetahui asal-usul serta kemungkinan keterkaitannya dengan kasus kriminal lain.
Meski belum merinci motifnya, polisi menduga kuat insiden ini berlatar dendam pribadi. Namun, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menggali motif sebenarnya.
“Ada indikasi kuat adanya konflik sebelumnya antara korban dan para pelaku. Kami juga menelusuri apakah ini berkaitan dengan jaringan narkotika,” imbuhnya.
Beberapa tersangka disebut pernah terlibat dalam kasus narkoba, memunculkan dugaan adanya sengketa terkait peredaran gelap narkotika atau persoalan utang-piutang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal di sekitarnya.
“Kami serius memberantas tindak kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tutup Irjen Endar. (NE)









