SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Seorang pria berinisial SK (38), diamankan oleh Polsek Sungai Pinang, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AR (58) yang merupakan ibu kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (9/8/2024).
Diketahui, kekerasan ini berawal dari perselisihan kecil terkait aktivitas di dapur. Pelaku marah besar lantaran sang ibu, (AR) tidak mencuci piring.
Kemarahan tersebut memuncak hingga pelaku melakukan tindakan brutal dengan mencekik leher ibunya dari belakang, membanting tubuhnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Dari peristiwa itu, AR mendapat luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat tidak sadarkan diri.
Beruntung, aksi kekerasan ini berhasil dihentikan oleh suami korban, PJ, yang juga merupakan ayah dari pelaku. PJ menghentikan tindakan anaknya dengan menggunakan tongkat kayu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih parah.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang yang dikenal dengan sebutan “Serigala Utara” segera bertindak cepat.
Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam pemeriksaan awal, SK mengakui seluruh perbuatannya.
Korban juga menyatakan bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari anaknya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami sudah menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan, dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, SK sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.









