Balikpapan, Sacom.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram dalam sebuah pemusnahan terbuka yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Kamis (5/6). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial BA ditangkap dalam operasi tersebut dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan blender, kemudian limbah narkotika dibuang ke dalam kloset.
Sebagian kecil barang bukti, masing-masing 5 gram, disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan persidangan.
“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk laboratorium forensik, dan 5 gram lainnya untuk kepentingan persidangan,” ungkap AKBP Musliadi Mustafa, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim.
Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan pemusnahan, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta awak media.
Polda Kaltim menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memastikan integritas penegakan hukum.
Menurut AKBP Musliadi, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen jangka panjang Polda Kaltim dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah simbol perang total terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dianggap sebagai elemen penting dalam menciptakan sinergi bersama.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan generasi mendatang,” tambah Musliadi.
Dengan langkah tegas seperti ini, Polda Kaltim berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman zat terlarang. (*)