Berau, SMRFOLKS.id – Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah HGU PT. GSJ, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, pada Kamis dini hari, 12 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni VA (22) dan SY (15), ditangkap saat tengah mengangkut hasil curian ke dalam mobil mereka.
Kejadian ini bermula pada Rabu sore, 11 September 2024, ketika Kasiadji, seorang petugas keamanan PT. GSJ, bersama dengan tim security perusahaan, melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Sekitar pukul 17.30 WITA, mereka melihat sebuah mobil Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi KT 8404 RV masuk ke Blok O28 Afdeling II Merapun Estate. Curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, tim patroli melakukan pengamatan lebih lanjut.
Sekitar setengah jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, Kasiadji bersama tim mendekati mobil yang dicurigai. Benar saja, mereka mendapati dua orang tersangka tengah memuat tandan buah sawit ke dalam kendaraan.
“Dua orang, VA dan SY, tertangkap tangan saat mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam mobil. Setelah diperiksa, mereka mengakui bahwa mereka bukan karyawan PT. GSJ dan berniat mencuri TBS untuk dijual kembali,” ujar Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain 1.200 kilogram TBS kelapa sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, dan satu tojok besi yang digunakan untuk mengambil sawit.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena salah satu tersangka, SY, masih di bawah umur, polisi akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan hukum khusus bagi pelaku anak di bawah umur.
Sementara itu, PT. GSJ yang merasa dirugikan oleh tindakan pencurian ini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pelaku pencurian aset perusahaan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perkebunan sawit.