BERAU, SMRFOLKS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pengungkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Selama patroli, petugas mencurigai dua pengendara motor yang berboncengan dan kemudian menghentikan mereka,” ujarnya pada Jumat (9/8/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu. Selain itu, sejumlah barang lain yang terkait juga berhasil diamankan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sabu dengan total berat bruto 5,10 gram, satu buah plastik C-tik, satu kotak rokok, satu tas selempang coklat, dua unit handphone, satu motor Honda Beat, serta fotokopi KTP atas nama salah satu tersangka,” tambah AKP Agus.
Dua tersangka yang ditangkap, SU (31) dan YE (25), saat ini telah ditahan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika,” jelas AKP Agus.
Polres Berau memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi, yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam melaporkan kegiatan mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau.